JAWABAN
Jika seorang pria ingin menjadi Dokter spesialis kandungan (Sp.OG) sudah bisa dipastikan bahwa seorang dokter kandungan itu akan SERING melihat aurat setiap wanita yang jadi pasiennya, Bahkan bukan hanya sekedar melihat, tapi sampai tingkat memegang-megang. dan tentu saja bagi laki-laki adalah haram melihat aurat wanita yang bukan istrinya
Jika seorang pria ingin menjadi Dokter spesialis kandungan (Sp.OG) sudah bisa dipastikan bahwa seorang dokter kandungan itu akan SERING melihat aurat setiap wanita yang jadi pasiennya, Bahkan bukan hanya sekedar melihat, tapi sampai tingkat memegang-megang. dan tentu saja bagi laki-laki adalah haram melihat aurat wanita yang bukan istrinya
Wahai syaikh, apakah boleh bagi seorang laki-laki
menjadi dokter spesialis kandungan?
فضيلة الشيخ، هل يجوز لرجل أن يتخصص في دراسة أمراض النساء والولادة ويصبح طبيبا في هذا المجال أم لا يجوز؟ وجهونا أثابكم الله
فضيلة الشيخ، هل يجوز لرجل أن يتخصص في دراسة أمراض النساء والولادة ويصبح طبيبا في هذا المجال أم لا يجوز؟ وجهونا أثابكم الله
جـ –
الأصل أن طب النساء كطب الرجال في أغلب الأمراض كالرأس والأسنان والبطن والأعضاء
الظاهرة والخفية، فمن تعلم طب الباطنية ونحوه عرف العلاج للرجال والنساء، لكن هناك
أمراض تختص بالنساء كأمراض الرحم والحيض والحمل والثديين ونحوها، والواجب فيها أن
يتعلمها النساء حتى يعالج بعضهن بعضا، ولا يعوزهن ذلك إلى التطبب عند الرجال مما
يستلزم التكشف ونظر الرجل الأجنبي إلى عورات النساء وزينتهن، ومع ذلك فالواقع أن
هناك الكثير من الرجال تخصصوا في أمراض النساء والولادة مخافة أن تطرأ حالة لا
يوجد فيها من النساء من يتولى ذلك أو من يحسنه، وهكذا يجوز لبعض النساء أن يتخصصن
في أمراض الرجال الخاصة بهم مخافة وجود حالات ضرورية طارئة لا يوجد من يتولاها من
الرجال، ولكن الأصل اختصاص كل جنس بما يخصه، والله أعلم
Hukum asalnya, ilmu kedokteran/penyakit tentang
wanita sebagaimana laki-laki pada mayoritas penyakit. Seperti (penyakit)
kepala, gigi, perut dan anggota badan yang nampak atau tidak. Maka siapa saja
yang mempelajari ilmu kedokteran Penyakit Dalam atau sejenisnya, maka ia akan
mengetahui pengobatan (yang sama) bagi laki-laki dan wanita.
Akan tetapi ada penyakit yang khusus pada wanita
saja seperti penyakit di rahim, penyakit gangguan haidh, penyakit payudara dan
sejenisnya. Wajib hukumnya para wanita mempelajarinya agar mereka mengobati
sesama wanita. Sehingga mereka tidak perlu berobat kepada laki-laki yang
berkonsekuensi seorang laki-laki ajnabi (bukan mahram) melihat dan menyingkap
aurat dan perhiasan para wanita.
Jadi menjadi dokter kandungan bagi seorang pria
adalah haram hukumnya selama masih ada kesempatan buat para wanita untuk
menjadi dokter kandungan, Kecuali di muka bumi ini tidak ada seorang wanita pun
yang cerdas dan bisa belajar untuk menjadi seorang dokter ahli kandungan. Dan
nampaknya itu mustahil. Sebab begitu banyaknya wanita dewasa ini yang pandai,
bahkan sampai jadi menteri dan presiden di berbagai negara, masak sih cuma jadi
dokter kandungan saja tidak mampu?
Maka profesi untuk menjadi dokter kandungan itu
hanya boleh dibuka khusus untuk para wanita saja, sedangkan buat laki-laki
haram hukumnya. Karena bertabrakan langsung dengan hukum syariat Islam.
Maka para rektor di berbagai universitas, termasuk
dekan serta para pembuat kebijakan perlu memahami masalah ini secara lebih
dewasa dan matang. Agar jangan sampai melahirkan para dokter yang salah jalan,
lantran bekerja dengan cara yang tidak dihalalkan oleh Allah SWT.
Sebagai umat Islam yang mayoritas di negeri ini,
seharusnya kita tidak membuka peluang pendidikan khusus untuk masalah kandungan
kepada dokter laki-laki. Jadi semua mahasiswa kedokteran jurusan atau spesialis
kandungan, harus perempuan, tidak boleh laki-laki.
Sebab tidak ada laki-laki yang mengandung bayi. Maka
buat apa mendidik mahasiswa kedokteran laki-laki untuk mengurusi masalah
kandungan bayi. Berarti sejak awal memang sudah cari gara-gara saja. Inilah
salah satu bentuk sekulerisme dalam ilmu pengetahuan, yang seharusnya nanti ke
depan tidak boleh terjadi lagi.
Dan buat teman-teman dokter atau mahasiswa
kedokteran yang laki-laki, urungkan niat anda kalau bercita-cita jadi dokter
spesialis kandungan, karena hanya akan membuat anda berada di dalam jalur yang
salah. Masak sih mau dharurat seumur hidup?
Kalau sudah terlanjur, maka jadilah dosen. Sebab
dosennya boleh laki-laki, tapi generasi itu harus diputus di tengah jalan,
diganti dengan semua mahasiswi kedokteran yang perempuan. Dan hal ini hukumnya
fardhu kifayah. Kalau sampai tidak ada yang melakukanya, maka kita semua
berdosa. Waallahu’almu Bishhowwab.
0 Komentar Untuk " Bagaimana hukum dalam islam jika seorang laki-laki ingin menjadi dokter kandungan ?"
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon