-->
Searching...
Home → Bagaimana hukum dalam islam jika seorang laki-laki ingin menjadi dokter kandungan ?

Bagaimana hukum dalam islam jika seorang laki-laki ingin menjadi dokter kandungan ?

Friday, April 17, 2015
       Bagaimana yah kira-kira hukum dalam islam jika seorang laki-laki ingin menjadi dokter kandungan ?
 

JAWABAN
Jika seorang pria ingin menjadi Dokter spesialis kandungan (Sp.OG) sudah bisa dipastikan bahwa seorang dokter kandungan itu akan SERING melihat aurat setiap wanita yang jadi pasiennya, Bahkan bukan hanya sekedar melihat, tapi sampai tingkat memegang-megang. dan tentu saja bagi laki-laki adalah haram melihat aurat wanita yang bukan istrinya

Wahai syaikh, apakah boleh bagi seorang laki-laki menjadi dokter spesialis kandungan?
فضيلة الشيخ، هل يجوز لرجل أن يتخصص في دراسة أمراض النساء والولادة ويصبح طبيبا في هذا المجال أم لا يجوز؟ وجهونا أثابكم الله
جـ – الأصل أن طب النساء كطب الرجال في أغلب الأمراض كالرأس والأسنان والبطن والأعضاء الظاهرة والخفية، فمن تعلم طب الباطنية ونحوه عرف العلاج للرجال والنساء، لكن هناك أمراض تختص بالنساء كأمراض الرحم والحيض والحمل والثديين ونحوها، والواجب فيها أن يتعلمها النساء حتى يعالج بعضهن بعضا، ولا يعوزهن ذلك إلى التطبب عند الرجال مما يستلزم التكشف ونظر الرجل الأجنبي إلى عورات النساء وزينتهن، ومع ذلك فالواقع أن هناك الكثير من الرجال تخصصوا في أمراض النساء والولادة مخافة أن تطرأ حالة لا يوجد فيها من النساء من يتولى ذلك أو من يحسنه، وهكذا يجوز لبعض النساء أن يتخصصن في أمراض الرجال الخاصة بهم مخافة وجود حالات ضرورية طارئة لا يوجد من يتولاها من الرجال، ولكن الأصل اختصاص كل جنس بما يخصه، والله أعلم
Hukum asalnya, ilmu kedokteran/penyakit tentang wanita sebagaimana laki-laki pada mayoritas penyakit. Seperti (penyakit) kepala, gigi, perut dan anggota badan yang nampak atau tidak. Maka siapa saja yang mempelajari ilmu kedokteran Penyakit Dalam atau sejenisnya, maka ia akan mengetahui pengobatan (yang sama) bagi laki-laki dan wanita.
Akan tetapi ada penyakit yang khusus pada wanita saja seperti penyakit di rahim, penyakit gangguan haidh, penyakit payudara dan sejenisnya. Wajib hukumnya para wanita mempelajarinya agar mereka mengobati sesama wanita. Sehingga mereka tidak perlu berobat kepada laki-laki yang berkonsekuensi seorang laki-laki ajnabi (bukan mahram) melihat dan menyingkap aurat dan perhiasan para wanita.
Jadi menjadi dokter kandungan bagi seorang pria adalah haram hukumnya selama masih ada kesempatan buat para wanita untuk menjadi dokter kandungan, Kecuali di muka bumi ini tidak ada seorang wanita pun yang cerdas dan bisa belajar untuk menjadi seorang dokter ahli kandungan. Dan nampaknya itu mustahil. Sebab begitu banyaknya wanita dewasa ini yang pandai, bahkan sampai jadi menteri dan presiden di berbagai negara, masak sih cuma jadi dokter kandungan saja tidak mampu?
Maka profesi untuk menjadi dokter kandungan itu hanya boleh dibuka khusus untuk para wanita saja, sedangkan buat laki-laki haram hukumnya. Karena bertabrakan langsung dengan hukum syariat Islam.
Maka para rektor di berbagai universitas, termasuk dekan serta para pembuat kebijakan perlu memahami masalah ini secara lebih dewasa dan matang. Agar jangan sampai melahirkan para dokter yang salah jalan, lantran bekerja dengan cara yang tidak dihalalkan oleh Allah SWT.
Sebagai umat Islam yang mayoritas di negeri ini, seharusnya kita tidak membuka peluang pendidikan khusus untuk masalah kandungan kepada dokter laki-laki. Jadi semua mahasiswa kedokteran jurusan atau spesialis kandungan, harus perempuan, tidak boleh laki-laki.
Sebab tidak ada laki-laki yang mengandung bayi. Maka buat apa mendidik mahasiswa kedokteran laki-laki untuk mengurusi masalah kandungan bayi. Berarti sejak awal memang sudah cari gara-gara saja. Inilah salah satu bentuk sekulerisme dalam ilmu pengetahuan, yang seharusnya nanti ke depan tidak boleh terjadi lagi.
Dan buat teman-teman dokter atau mahasiswa kedokteran yang laki-laki, urungkan niat anda kalau bercita-cita jadi dokter spesialis kandungan, karena hanya akan membuat anda berada di dalam jalur yang salah. Masak sih mau dharurat seumur hidup?
Kalau sudah terlanjur, maka jadilah dosen. Sebab dosennya boleh laki-laki, tapi generasi itu harus diputus di tengah jalan, diganti dengan semua mahasiswi kedokteran yang perempuan. Dan hal ini hukumnya fardhu kifayah. Kalau sampai tidak ada yang melakukanya, maka kita semua berdosa. Waallahu’almu Bishhowwab.

Advertise Here
http://alvictoryedans.blogspot.co.id/
300x250

0 Komentar Untuk " Bagaimana hukum dalam islam jika seorang laki-laki ingin menjadi dokter kandungan ?"

Terimakasih atas komentar Anda di " Bagaimana hukum dalam islam jika seorang laki-laki ingin menjadi dokter kandungan ?"