Pengertian Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Jaminan, dan Hukum Islam
- HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi
2. HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subyek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subyek hukum yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan pribadi dari subyek hukum tersebut.
3. HUKUM DAGANG
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
4. HUKUM JAMINAN
Hukum Jaminan adalah Suatu benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.
5. HUKUM ISLAM
Hukum Islam kategori syariat bersifat tsabat (konstan, tetap) ; artinya tetap berlaku universal di sepanjang jaman, tidak mengenal perubahan dan tidak boleh disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Situasi dan kondisilah yang harus menyesuaikan diri dengan syariat. Sedangkan hukum Islam kategori fiqih bersifat murunah (pleksibel, elastis) ; tidak (harus) berlaku universal, mengenal perubahan, serta dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Setelah kita membahas tentang definisi hukum Islam, maka seharusnya untuk lebih mempertajam pemahaman tentang orientasi hukum Islam itu sendiri adalah persoalan apa dan bagaimana fungsi dan kandungan hukum Islam itu sendiri.
0 Komentar Untuk "Pengertian Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Jaminan, dan Hukum Islam"
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon